A. PENGERTIAN MASYARAKAT
PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Masyarakat
Pedesaan adalah masyarakat yang kehidupannya masih banyak dikuasai
oleh adat istiadat lama. Adat istiadat adalah sesuatu aturan yang sudah mantap
dan mencakup segala konsepsi sistem budaya yang mengatur tindakan atau
perbuatan manusia dalam kehidupan sosial hidup bersama, bekerja sama dan
berhubungan erat secara tahan lama, dengan sifat-sifat yang hampir seragam.
Ada 3
pendapat yang dikemukakan mengenai pengertian desa, antara lain:
1 .
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma
desa adalah
suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan
sendiri.
2. Menurut
Binart
desa
merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan
kultural yang terdapat disuatu daerah.
3. Menurut
Paul H. Landis
desa adalah
penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.